Jumat, 12 Maret 2010

Cinta Tanah Air

Pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih

Melaksanakan upacara bendera merupakan perwujudan cinta tanah air. Hal itu juga harus dilakukan secara khidmat dan tertib. Biasanya upacara bendera dilakukan pada hari senin dan diikuti dengan upacara penurunan bendera pada hari sabtu. Upacara bendera juga dilakukan pada saat tanggal 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 2 Mei (Hari Pendidikan), 20 Mei (Hari Kebangkitan Nasional). Maksud serta tujuan dari upacara tersebut adalah agar kita tidak melupakan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan upacara bendera :

- Pancasila

- UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)

- Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

Petugas pelaksana :

- Pembawa naskah Pancasila

- Pembaca teks UUD 1945

- Dirijen

- Pembaca doa

- Pasukan pengibar bendera Merah-Putih

- Pemimpin upacara

- Pembina upacara

- Pembaca urutan pelaksanaan upacara

- P3K

- Paduan Suara

- Pembawa naskah Janji Siswa

- Peserta Upacara

Perangkat Upacara :

- Lapangan

- Tiang bendera , panjangnya minimal 5 meter dan maksimal 17 meter.

- Bendera Merah Putih , ukuran minimal 1 x 1,5 meter dan maksimal 2 x 3 meter.

- Naskah Pancasila

- Naskah UUD 1945

- Naskah Janji siswa

- Naskah Proklamasi ( Hanya jika dilaksanakan pada 17 Agustus)


http://ppikabtasikmalaya.wordpress.com/